edukasi

Soal Penjualan Seragam di Sekolah, Sekretaris Disdik Kota Bekasi Bilang Begini

Jumat, 24 September 2021 | 17:39 WIB
Krisman, Sekretaris Disdik Kota Bekasi (Humas Kota Bekasi)

SATUARAH.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengimbau penjualan seragam tidak menyalahi aturan dan harus berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah.

Sebagai upaya dalam pembinaan kesiswaan dan ketertiban siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar di SMPN, maka siswa menggunakan pakaian seragam anak sekolah (PSAS). Adapun yang menjadi landasan PSAS ini adalah:

Baca Juga: Wali Kota Tetapkan Tim Penilai BLUD di Lingkungan Pemkot Bekasi, Ini Daftarnya

1. Keputusan bersama mendikbud, mendagri, menag Republik Indonesia nomor: 02/KG/2021,nomor: 025-199 tahun 2021, nomor : 219 tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

2. Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan koperasi pada SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi

3. Surat imbauan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 800/7707/Disdik.Set/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang PSAS disediakan oleh Koperasi.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Minta RT RW Mendata Ulang Penerima Vaksin Covid-19, Ada Apa?

Kendati demikian Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Krisman mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada keharusan bagi peserta didik baru, membeli seragam sekolah baru.

"Prinsip tidak ada keharusan. Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi murid, siswa baru untuk membeli seragam," jelas Krisman

Ia juga menambahkan, bagi siswa-siswi yang kurang mampu bisa menggunakan seragam yang tidak harus baru. Namun, untuk atributnya harus disesuaikan.

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

“Tidak ada unsur paksaan, tergantung dari orangtua siswa. Mereka pun sudah tergabung di dalam komite sekolah,” kata Krisman.

Secara langsung sudah disampaikan kepada kepala sekolah. ”Saya imbau tidak mengharuskan, tidak ada kewajiban. Kalau ada di koperasi dan harga sesuai dengan pasar lebih bagus lagi jika lebih murah, kemudian orang tua datang beli seragam dan atribut bed, ya silahkan,” lanjut Krisman.

Krisman menambahkan, karena koperasi ini sudah sesuai aturan hukum dan memiliki badan hukum. Dia menambahkan, prinsipnya sepakat soal seragam. Namun harganya juga harus wajar kalau bisa dibawah harga pasar.
seragam Sekolah boleh menyediakan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB