"Masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi prokes terutama penggunaan masker, maka kita berikan sanksi berupa hukuman fisik ringan seperti push up, menyanyikan lagu Garuda Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujarnya.
"Hukuman hanya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya.