Direktur Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen negara dalam melindungi anak.
“Hasil verifikasi ini membuktikan betapa seriusnya Polri mengungkap kasus AMK. Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan dari kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak,” ujar Brigjen Nurul seraya menambahkan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Ditandai Peletakan Batu Pertama, Wakil Walikota Cirebon Resmikan Pembangunan Gedung RPS SMK NU
“Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Brigjen Nurul juga mengajak masyarakat lebih peduli terhadap perlindungan anak melalui pesan PEDULI:
- P – Perhatikan perubahan sikap dan luka pada anak.
- E – Edukasi keluarga dan lingkungan tentang hak anak.
- D – Dukung korban dengan empati, bukan stigma.
- U – Utamakan perlindungan anak di atas segalanya.
- L – Laporkan segera bila terjadi kekerasan.
- I – Intervensi cepat untuk menghentikan kekerasan.
Kasus AMK menunjukkan bahwa meski berawal dari potongan ingatan seorang anak yang trauma, penyidik Polri tetap mampu menyusun puzzle kebenaran.
Hasilnya, identitas keluarga berhasil diungkap dan pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan serta penelantaran kini teridentifikasi untuk diproses hukum. √