Laksamana Madya TNI Denih Hendrata: Pangkoarmada RI yang Tegas dan Berwibawa

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 20:06 WIB
Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP,  Pangkoarmada Republik Indonesia
Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP, Pangkoarmada Republik Indonesia

SATUARAH.CO - Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Republik Indonesia (RI), dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan berwibawa.


Dengan pengalaman militer selama lebih dari tiga dekade, ia berhasil membangun disiplin, profesionalisme, dan kesiapan operasional di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Sejak lulus dari Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-35 tahun 1989, Denih menunjukkan karakter kepemimpinan yang kuat.

Sebagai Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 (2003–2004) dan KRI Pati Unus-384 (2004–2007), ia tegas dalam menerapkan disiplin dan taktis dalam menjalankan misi operasi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Ketegasannya semakin terlihat saat menjabat Komandan Lanal Cirebon (2007-2009) dan Komandan Satrol Koarmabar (2010-2011).

Ia tak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di perairan, seperti kasus penyelundupan dan penangkapan ikan ilegal.

Dalam kepemimpinannya, efektivitas operasi dan ketaatan pada aturan menjadi prioritas utama.

Denih Hendrata juga menjadi panutan dalam jabatan-jabatan strategis lainnya, termasuk Gubernur AAL (2022-2023) dan Danlantamal III/Jakarta (2018-2019).

Sebagai pemimpin, ia dikenal tidak hanya tegas dalam pengambilan keputusan, tetapi juga mampu membangun solidaritas dan motivasi di kalangan prajurit.

Dedikasi dan integritasnya diakui dengan 15 tanda jasa, di antaranya Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Pratama, dan Bintang Jalasena Nararya.

Penghargaan ini menjadi bukti pengabdian luar biasa Denih Hendrata dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Pimpinan TNI Polri: Rakyat Tuntut Dedikasi yang Tinggi

Pangkoarmada RI yang Visioner dan Tegas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X