Polemik Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Machrul Falak Beberkan Ini....

photo author
- Senin, 31 Agustus 2020 | 23:24 WIB
IMG_20200831_230825
IMG_20200831_230825

SATU ARAH - Menyikapi Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 dan terkait penjualan aset Gedung DPD Golkar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Machrul Falak Hermansah, Ketua DPC MKGR Kota Bekasi angkat bicara.

Machrul Falak yang tahun 2019 lalu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar dan Divisi Pemenangan Kepala Daerah Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar hingga saat ini meminta Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi yang juga sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk turun tangan menyelesaikan polemik terkait masalah penjualan aset Gedung Golkar tersebut.

Machrul mengatakan, penundaan Musda V dilakukan karena ada Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-294/GOLKAR/VIII/2020, perihal penundaan Musda Partai Golkar Kota Bekasi tahun 2020, Tanggal 4 Agustus 2020.

Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan adanya penjualan aset Partai Golkar Kota Bekasi yang tidak pernah dilaporkan ke DPP Partai Golkar.

“Menurut saya DPP sangatlah wajar mempertanyakan penjualan aset Partai Golkar Kota Bekasi. Selain karena viral di pemberitaan media Nasional, lanjut dia, aset gedung tersebut merupakan hasil perjuangan dan peninggalan para sesepuh Partai Golkar yang telah berjuang sekuat tenaga untuk membangun gedung di lokasi yang sangat strategis,” terang Machrul kepada satuarah.co, Senin, (31/8/2020).

Dijelaskan, roses pembangunan mendapat bantuan dana dari DPP Partai Golkar agar terus menjadi marwah, identitas dan kebanggaan Partai Golkar Kota Bekasi, sebagai rumah atau basis tempat berkarya untuk membangun masyarakat Kota Bekasi.

Mantan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 ini menceritakan, Mahkamah Partai Golkar telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Ketua DPD Partai Golkar.

Setelah panggilan yang kedua, lanjutnya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi datang ke Mahkamah Partai Golkar dengan menyerahkan Sertifikat Tanah (SHM No. 2164 yang diterbitkan oleh BPN Kota Bekasi), atas nama pemegang hak Rahmat Effendi dan Abdul Hadie seluas 631 M2, terletak di RT 005/001 Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Pembelian dan pemilihan lokasi tanah tersebut tanpa didahului dengan Keputusan Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kota Bekasi, karena lokasi sangat tidak layak untuk dijadikan kantor atau sekretariat Partai Golkar, sebab lokasinya langganan banjir dan tepat berada di pinggir tol, serta akses menuju lahan tersebut sangat sulit, terkait persoalan ini masih sedang ditangani Mahkamah Partai Golkar,” tutur Machrul.

Machrul juga mengatakan, sebenarnya persoalan ini dapat selesai dengan baik, jika DPD Partai Golkar Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi tentang PUTUSAN PERDAMAIAN dari Pengadilan Negeri Bekasi NO. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks. Pada tanggal 22 Juni 2015 dan PUTUSAN PERDATA No. 558/Pdt./PLW/2015., selanjutnya diperkuat dengan terbitnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 59/PDT/2017/PT. Bdg. Jo.No: 558/PLW/2015/PN.Bks yang memutuskan menolak upaya banding dari Pihak DPD Golkar dengan Menguatkan Putusan PN Bekasi Nomor 558 /Pdt.Plw/2015/PN.Bks.

“Pada Tanggal 9 Agustus 2017 ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan Negeri Bekasi kepada DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi bahwa, terhadap putusan terakhir No: 59/PDT/ 2017/PT.BDG Jo.No 558/Pdt.Plw/2015 /PN.Bks, bahwa, pihak DPD Golkar tidak melakukan upaya hukum kasasi, yang berarti sudah berakhir dengan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Akibat persoalan tersebut, sambung Machrul, sangat tepat bila DPP Partai Golkar memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Agar, bila nanti jika persoalan aset kembali mencuat, ketua terpilih tidak dibebani dosa di masa lalu.

“Perintah penundaan oleh DPP menurut saya sangat wajar agar persoalan yang ada tidak diwarisi oleh pengurus selanjutnya. Karena berdasarkan pengalaman saya sejak duduk sebagai Pengurus DPD Partai Golkar 2005-2009, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bekasi Utara 2010-2015, persoalan penjualan aset DPD Partai Golkar ini tidak pernah disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban DPD Partai Golkar Kota Bekasi baik di MUSDA III Tahun 2009, maupun pada MUSDA IV Tahun 2016,” ungkapnya.

Jika kader Partai Golkar di Kota Bekasi ingin Musda tersebut dilanjut, kata Machrul, solusinya ialah DPD Partai Golkar Jawa Barat harus turun dan menyelesaikan persoalan ini, karena SK Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, sudah selesai masa berlakunya dan diperpanjang 2 kali hingga tanggal 31 Agustus 2020.

“Secepatnya DPD Partai Golkar Jawa Barat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan Musda V Kota Bekasi, dan memberikan kesempatan kepada Ketua DPD Partai Kota Bekasi untuk fokus menyelesaikan persoalan hukum penjualan aset Partai Golkar,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ricky Jelly

Tags

Rekomendasi

Terkini

X