Sengketa Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Mantan Ketua Tahun 1997 Beberkan Ini

photo author
- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 21:21 WIB
IMG-20200829-WA0009
IMG-20200829-WA0009

SATU ARAH - Terkait polemik Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi semakin memanas. Politikus senior Partai Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan membeberkan tentang Gedung Kuning di jalan Jenderal Ahmad Yani No. 18, Kota Bekasi tersebut.

Abdul Manan membeberkan soal gedung DPD Golkar yang dibangun pada 1988 silam oleh Golkar Kabupaten Bekasi, dan dirinya pada saat itu masih menjabat Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.

"Pada 1990 diresmikan Ketua Umum DPP Golkar Wahono, sampai tahun 1992 itu tetap milik Golkar. Pada 1997-an Pileg, karena Pileg Golkar menang, saya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Dia menambahkan, pada 1993 diadakan Musda yang terpilih Wikanda.

"Saya bukan lagi Ketua, Pak Wik yang terpilih menjadi Ketua. Saya selesai pada 1997. Ternyata di tahun 1997 di Kabupaten itu memecahkan anak (pemekaran wilayah), bukan Kabupaten lagi, namun Kota Administratif (Motif), kemudian menjadi Kota," tukasnya.

Masih kata Adul Manan, karena ada dua daerah yakni Kabupaten dan Kotamadya, maka Golkarnya juga harus ada dua.

"Kabupaten tetap Ketuanya Wikanda, Golkar Kota belum ada Ketuanya, maka Plt saya lagi," beber Abdul Manan yang ditemui di bilangan Pekayon, Bekasi Selatan.

Abdul Manan menegaskan, status Gedung DPD Golkar milik Kabupaten Bekasi, bukan milik DPD Golkar Kota Bekasi.

"Pada zaman itu, gedung DPD Golkar dibangun oleh Kabupaten, Kota belum ada. Karena milik Kabupaten, maka pada tahun 2001 Kabupaten membentuk panitia pembangunan, yang rencananya untuk membangun gedung Golkar di Cikarang, sehingga ada ide untuk membangun. Namun itu perlu dana. Dana itu diambilkan dari penjualan Gedung Golkar itu. Tapi tentu gedung Golkar itu dari milik Kabupaten, Kota juga punya hak. Atas dasar itu ada kesepakatan dibagi dua dari hasil penjualan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, lahan tersebut masih milik Perumnas. "Tanah itu tanah Pemerintah, tanah HPR, yang hibah di Kedaung. Hanya penjelasan Perumnas, bahwa tanah ini 1500 meter bisa dibangun gedung Golkar, atas dasar itu, maka Golkar mengajukan IMB untuk membangun gedung itu," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ricky Jelly

Tags

Rekomendasi

Terkini

X