SATUARAH.CO – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Baca Juga: Erick Thohir Diprediksi Jadi Kuda Hitam di Pilpres 2024
"Setuju...," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali.
Dijelaskan LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru.
Namun sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.
Baca Juga: Wayang Disebut Haram, Sultan: Itu Domain Khilafiyah Syari'at Islam
Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.
"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0 persen," katanya, dilansir dari telusur.co.id, Sabtu (19/2/2022).
Menyikapi tiga hal ini, lanjut dia, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022, namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Komisi IX DPR Tegaskan tak Pernah Diajak Bahas Permenaker JHT
"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Sudah Ada Titik Terang, Kapolda Jabar Optimis Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Terungkap
Golongan Darah Ini Ternyata Bisa Menentukan Panjang Umur, Simak Penjelasannya
Minta Bantuan Via IG, Kapolri Bakal Bawa Sinta Penderita Tumor Tulang ke RS Polri Kramat Jati
Asosiasi Pekerja Minta Menaker Cabut Aturan Baru JHT
Viral Diduga Karyawan Pertamina Hina Agama Islam