politik

KPU Kepri Resmi Tetapkan Ansar-Marlin Jadi Gubernur dan Wagub, Insani Bakal Gugat ke MK

Minggu, 20 Desember 2020 | 12:05 WIB
KPU Kepri Resmi Tetapkan Ansar-Marlin Jadi Gubernur dan Wagub, Insani Bakal Gugat ke MK


SATU ARAH - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), No. urut: 1 Surya Respationo-Iwan Setiawan dan pasangan No. urut 2, Isdianto -Suryani (Insani), menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di salah satu hotel di Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, Sabtu (19/12/20) lalu.

Namun, penolakan penandatanganan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, oleh paslon Suryo Respationo - Iwan Setiawan dan Isdianto - Suryani tersebut tidak lantas mengubah keadaan atas keputusan resmi yang telah ditetapkan pada rapat pleno.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati kepada sejumlah awak media yang hadir pada rapat pleno tersebut.

Sriwati menjelaskan, pihaknya dalam menetapkan pemenang Pilkada tahun 2020, berdasarkan hasil perhitungan suara yang telah dilaksanakan secara transparan dan disaksikan langsung oleh masing-masing tim sukses (timses) serta dihadiri saksi yang telah ditunjuk oleh paslon dan diawasi langsung oleh Bawaslu.









"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri telah usai dilaksanakan dan dapat dipastikan telah sesuai mekanisme yang ada yakni dengan prinsip berpegang teguh pada aturan sebagaimana perintah Undang-Undang Pemilu," tegasnya.

Senada disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison. Menurutnya, terkait penolakan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara, oleh paslon nomor urut 1 dan 2 hal yang lumrah.

"Bahkan negara telah membuka ruang untuk mereka para Paslon yang ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK)," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020, KPU Provinsi Kepri resmi menetapkan Paslon Ansar - Marlin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri periode 2020-2024.









Di mana Paslon nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina memperoleh suara terbanyak dengan total 308,553 suara. Sementara itu rivalnya, paslon No. 1 Suryo Respationo - Iman Setiawan memproleh 183,317 suara, dan paslon No. 2 Isdianto -Suryani memperoleh 280,160 suara.

Ditemui terpisah, Ketua Tim Pemenangan Isdianto - Suryani, Bahkti Lubis mengatakan, pihaknya menolak menandatangi berita acara rapat pleno tersebut, karena timnya menduga adanya indikasi kecurangan pada saat proses penghitungan suara

Dikatakan, sejak awal, timnya sudah menolak menandatangani berita acara pleno, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten dan kota. Pasalnya, sejumlah pelanggaran, kecurangan dan money politic tidak pernah diproses secara transparan.

"Oleh sebab itu, Kami telah mempersiapkan semua bukti-bukti kecurangan sebagai materi gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) nanti," tandasnya.

Reporter: Taufik Safira


Tags

Terkini