Reporter: Tidar Sanjaya
SATU ARAH - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akhirnya ditunda pelaksanaannya, sehingga membuat kecewa sejumlah kepala desa.
Padahal, seyogianya akan dilaksanakan pada Sabtu (15/8/2020) besok. Penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut akan dilaksanalan hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak selesai.
Hal tersebut diungkapkan Yana D Putra Wakil Bupati Ciamis melalui video singkat yang diunggah Diskominfo Kabupaten Ciamis, Rabu (12/8/2020).
Menanggapi hal itu, Ahmad Fauzi Pangestu, SH, salah satu Calon Kepala Desa (Kades) Janggala, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penundaan Pilkades tersebut, mengingat jangka waktunya sebentar lagi.
"Jelas sebagai kerugian mental, fisik bahkan tak sedikit biaya yang dikeluarkan, baik oleh para calon atau pun cost pengeluaran oleh panitia Pilkades," keluhnya, Kamis (13/8/2020).
Ia mengkritisi soal penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut.
"Kenapa pelaksanaan Pilkades setelah Pilkada serentak, padahal Kabupaten Ciamis sendiri tidak melaksanakan Pilkada pada tahun ini," tandasnya.
"Tah muhun nu janten masalah na teh eta di Ciamis teu aya Pilkada, mendahulukan Pilkada dari pada Pilkades," papar Ahmad.
Dirinya khawatir bahwa penundaan Pilkades akan menurunkan partisipasi masyarakat terhadap pemilihan ke depannya.
"Dikhawatirkan akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kedepannya," ujarnya.
Namun dirinya dan perwakilan calon kepala desa lainnya berencana akan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Ciamis termasuk mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami berencana akan beraudiensi dengan DPRD dan Kemendagri untuk menanyakan hal itu," pungkasnya.