SATUARAH.CO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang beragendakan penyampaian Nota Pengantar LPJ APBD tahun 2022, dan membahas Tiga Poin, yaitu Pajak dan Retribusi, serta Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/6/23).
Bupati Subang H Ruhimat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut bersama Sekda H Asep Nuroni, Pejabat Forkopimda atau yang mewakili, para Asda, para OPD dan para Kabag Setda Kabupaten Subang.
Kang Jimat sapaan akrab H Ruhimat dalam sambutannya menyampaikan, raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang telah diraih sebanyak 5 kali di masa kepemimpinannya.
"Kami sangat mengapresiasi atas kinerja dan dukungan dari seluruh lapisan jajaran pemerintah terkait." ungkap Kang Jimat.
Sementara Sekda Subang H Asep Nuroni yang hadir mendampingi Kang Jimat menyampaikan, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan momentum yang penting yaitu sebagai fungsi evaluasi terhadap perjalanan anggaran tahun 2022.
Fungsi kontrol itu atas perjalanan anggaran tahun selanjutnya, segala hambatan dan kesalahan-kesalahan maupun prestasi yang terjadi, dapat dijadikan bahan pelajaran maupun umpan balik bagi perencanaan APBD selanjutnya agar mempunyai kualitas yang lebih baik lagi.
Rapat Paripurna itupun sesuai dengan agenda, ada 3 poin yang akan menjadi pembahasan, yaitu pajak dan retribusi dan dilanjutkan dengan Persetujuan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat yang dimulai dengan penyampaian laporan hasil pansus dalam pengambilan keputusan tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Agenda dilanjutnya dengan penandatanganan Raperda Kawasan Tanpa Rokok hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dan diserahkan kepada Bupati Subang Kang Jimat.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang disampaikan Sekda Kabupaten Subang, H Asep Nuroni, di mana tujuan dari Raperda ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
"Untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, dan dunia usaha di daerah, serta disisi lainnya dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat kabupaten subang," ujar Asep Nuroni. √ (Yaman S)