politik

Draf Raperda Sudah Final, Tiga BUMD Bakal Terima Penyertaan Modal Rp 27 M

Jumat, 14 November 2025 | 17:26 WIB
Daryanto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi

SATUARAH.CO - DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.


Dariyanto, Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menerangkan, pembentukan regulasi merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu atas pemberian penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Oleh karenanya, proses pembentukan Raperda ini juga melibatkan BUMD untuk mempresentasikan kebutuhan di masing-masing.

Baca Juga: Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

“Tadi kita baru saja melakukan finalisasi pembahasan draft kajian akademiknya, untuk nanti diparipurnakan menjadi Raperda. Selanjutnya akan ada penugasan, agar Raperda ini bisa segera diperdakan,” ucap Daryanto, Kamis (13/11/25).

Raperda ini, tambah Daryanto, bukan hanya penyertaan modal tapi juga membahas keseluruhan tentang BUMD, yang nantinya dapat berinovasi dalam memajukan perusahaan.

Baca Juga: Dianugerahi Juara I Penghargaan AMH 2025, BMKG Kembali Ukir Prestasi Gemilang di Bidang Komunikasi Publik

“Ya, kita berharap, regulasi ini bukan hanya menjadi angin segar untuk BUMD dalam menerima penyertaan modal, namun juga harus diimbangi dengan inovasi BUMD, sehingga ada peningkatan dalam pemberian PAD,” ungkap Daryanto.

Daryanto menambahkan, untuk tahun 2026, ada tiga BUMD yang mendapat suntikan anggaran, yakni PDAM Tirta Patriot, PT BPRS dan PT Mitra Patriot.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Papua Dukung Satgas Damai Cartenz Tegakkan Hukum di Tanah Papua

“Ini kan draft perubahan di tahun 2025. Untuk penyertaan modal tahun ini tidak ada, nanti di 2026 ada 27 Miliar yang akan dialokasikan untuk tiga BUMD, yaitu Rp 10 Miliar untuk PDAM Tirta Patriot, Rp 10 Miliar untuk PT BPRS, Rp 7 Miliar untuk PT Mitra Patriot,” pungkasnya.

Sedangkan untuk 2 BUMD lainnya, menurut Daryanto yang juga selaku anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, yakni PT Sinergi Patriot Bekasi dan PT Migas, belum mendapatkan penyertaan.

“Untuk yang 2 lagi belum ada penyertaan ya. PT SPB dan PT Migas. Regulasi ini kan berlaku selama lima tahun,” pungkasnya. √

Tags

Terkini