SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Regulasi ini disusun untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mengatasi ancaman alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan Nota Penjelasan Raperda LP2B dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (14/03/25).
Baca Juga: KMHDI: Perluasan Penempatan Militer Lemahkan TNI dalam Pertahanan
Dalam kesempatan itu, Ade Kuswara Kunang menegaskan pentingnya peraturan ini untuk menjaga stabilitas produksi pangan di daerahnya.
"Luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi semakin berkurang setiap tahun akibat alih fungsi lahan, sementara surplus beras juga mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk," ujar Ade Kunang.
Baca Juga: Bupati Bekasi Dampingi Gubernur Jabar Tertibkan Bangli di Tambun Utara
Bupati Bekasi menjelaskan bahwa tekanan terhadap lahan pertanian semakin meningkat, baik akibat fragmentasi lahan karena pewarisan, pergeseran petani ke sektor usaha lain, maupun faktor ekonomi yang membuat mereka sulit mempertahankan lahan.
"Pemkab Bekasi memandang perlu adanya regulasi yang dapat melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali," tambahnya.
Baca Juga: Momen Berbagi di Hari Pers Nasional Bekasi Raya, Bukber dan Santunan Yatim di Markas PWI
Ade Kunang berharap Raperda LP2B dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya Raperda LP2B, Pemkab Bekasi dan DPRD berharap dapat menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian di tengah pesatnya urbanisasi dan alih fungsi lahan.
Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi kepemilikan lahan petani, tetapi juga memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama perekonomian di Kabupaten Bekasi. √