- Pendaftaran calon kepala daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilaksanakan oleh KPU Propinsi, KPU Kab/Kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sesuai tahapan Pilkada akan dilaksanakan serentak.
Guru Besar Hukum, Prof Dr H Sugianto menyayangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum ditetapkan oleh KPU RI.
Prof H Sugianto berharap, sebaiknya pemerintah dalam hal ini KPU diminta konsisten dengan peraturan yang dibuat bersama pemerintah.
"Ya, harus mengacu pada putusan MK RI No 60 tentang Ambang batas dan putusan MK RI No 70 tentang batas usia pasangan calon Gubernur 30 tahun, Bupati/Walikota 25 tahun saat mendaftar di KPU," jelasnya.
Menurutnya, diminta pemerintah dan DPR RI tidak lagi menjadikan dinamika politik menjelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk konsisten pada PKPU. Diminta Parpol/gabungan parpol tidak memaksakan untuk mengusung figur/bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi.
Lanjutnya, figur calon kepala daerah dipersiapkan untuk sebagai pemimpin rakyat di daerah, disarankan setiap parpol/gabungan parpol sebagai representasi rakyat dalam menjaring Bacalon kepala daerah sebaiknya mengajak Masyarakat.
Minimal diajak bicara tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tidak serta merta ke hendak parpol. Indah bila masyarakat diajak bicara dan bukan hanya pada saat rakyat untuk hadir di TPS.
Baca Juga: Bey Machmudin Lantik Hening Widiatmoko sebagai Pustakawan Ahli Utama, Beri Amanah Jaga Peradaban
"Siapapun yang terpilih dalam pemilu tentunya harus dihormati," ucapnya.
Prof Sugianto menegaskan, bahwa UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/walikota sudah mengatur tenetang proses pemilihan Gubernur, Bupati Walikota terlebih penyelenggara Pemilukada dapat konsisten dengan regulasi yang dibuat yaitu mengacu pada PKPU yang berlandaskan pada putusan MK RI No 60 dan Putusan MK RI No 70.
"PKPU setelah disahkan untuk segera disosialisasikan pada publik dan disarankan bukan hanya disosialisasikan pada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tentunya dapat disosialisasikan pada masyarakat," tandas Prof Dr H Sugianto SH MH Guru besar Hukum UIN Siber' Syekh Nurjati Cirebon. √