SATUARAH.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi siap melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, pengawasan dilakukan mulai dari pencalonan perseorangan, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan, sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada 27 November 2024.
Baca Juga: BMKG Akan Optimalisasi TMC untuk Wilayah Langit Sumatera Barat, Sebelum Memasuki Wilayah Bencana
Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
"Ke depan kami bersama dengan KPU juga, karena memang tugas kami mengawasi seluruh proses tahapan yang ada," kata, Akbar, di Kantor Bawaslu, Cikarang Utara, Rabu (15/5/24).
Baca Juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri FGD Bahas Langkah Mitigasi di Kawasan Pelabuhan Perikanan
Terkait pemutakhiran data pemilih, Akbar Khandafi menerangkan, akan ada proses pemutakhiran kembali oleh KPU Kabupaten Bekasi sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Data yang akan dipakai sesuai dengan yang disampaikan Kemendagri RI kepada KPU RI yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Nanti data yang dipakai itu DP 4. Diagregat pemilihnya sudah disampaikan, agregat tentang kependudukan Pemilu terakhir. Jadi nanti ada pemutakhiran lagi. Padahal kemarin Pemilu sudah pemutakhiran," tuturnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Optimistis Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh 8% dalam 2-3 Tahun ke Depan
Hal ini dilakukan, sambungnya, untuk menambah validitas data pemilih di Kabupaten Bekasi. Selain itu akan mengakomodir para pemilih yang dalam Pemilu 2024 masih menggunakan KTP elektronik.
"Harapannya bisa mengakomodir para pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pemilu menggunakan KTP elektronik, itu yang terpenting," tandasnya. √