SATUARAH.CO - Dalam Undang-Undang Pemilu, baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah jelas dan tegas.
Maka sah-sah saja kontestan peserta pemilu yang dinyatakan kalah dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg bisa mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikatakan Prof Dr H Sugianto, SH MH, pakar Hukum dan OTDA yang juga selaku Guru Besar - Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jumat (16/2/24).
Baca Juga: Putusan Sela PTUN Jakarta: Tunda Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dikatakan, dalam UUD 1945, pasal 24 C ayat 1 yang ditindak lanjuti UU 24 tahun 2003 pasal 10 ayat 1 huruf A, kewenangan MK yaitu ;
a. Menguji UU terhadap UUD 1945
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945
c. Memutus Pembubaran Partai politik
e. Memutus perselisihan hasil pemilu.
Pelaksanaan Pemilu baik Pilpres (Capres-Cawapres) dan Pileg serta Pemilukada, bila diduga ada pelanggaran terhadap penghitungan suara hasil pemilu dan dugaan pelanggaran masif yang berdampak pada penghitungan suara hasil pemilu yang diputus dalam sidang Pleno KPU RI beserta jajaran hierarki, oleh karena itu yang merasa dirugikan dapat menggugat hasil pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Buka Rapernas, Ini Harapan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati
"Bila terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, sebelum diputus dalam sidang Pleno KPU terhadap hasil Pemilu, dalam UU No 7 tahun 2017 ditegaskan dapat dilaporkan pelanggarannya pada Bawaslu 'yakni Badan Pengawasan Pemilu," ujar Prof Dr H Sugianto, SH MH.
"Jadi sah-sah saja kedua pasangan Capres - Cawapres bila merasa dirugikan terhadap hasil Pemilu baik No 1 Anis Baswedan - Muhaemin maupun No 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD menggugat dugaan pelanggaran hasil pemilu setelah diputus dalam sidang Pleno KPU RI dapat mengajukan gugatan sengketa hasil pada Mahkamah konstitusi ( MK). √