Bawaslu RI: Ada 1.116 Laporan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 21:15 WIB
Anggota Bawaalu RI, Puadi (pmjnews.com)
Anggota Bawaalu RI, Puadi (pmjnews.com)

SATUARAH.CO - Setidaknya terdapat 1.116 laporan dan 606 temuan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2024. Demikian dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, Jumat (23/2/24).

Menurutnya, dari 1.116 laporan tersebut, sebanyak 450 laporan telah diregistrasi. Sementara dari 606 temuan pelanggaran, yang telah diregistrasi sebanyak 523 temuan dan 83 temuan lainnya belum diregistrasi.

"Hasil penanganan pelanggaran, 468 pelanggaran dan 299 bukan pelanggaran, 206 dalam proses penanganan pelanggaran," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/24).

Baca Juga: Nomor Dua Tingkat Nasional, Pemkab Lebak Pertama Launching e Walidata di Provinsi Banten

Puadi mengatakan, jenis pelanggaran yang masuk di antaranya 63 pelanggaran administrasi, 37 dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik dan 123 pelanggaran hukum lainnya.

Puadi menjelaskan, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan 49 temuan yang diregistrasi. Kemudian, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan 49 laporan yang diregistrasi.

Baca Juga: Panitia Konferensi PWI Bekasi Terbentuk, Ini Harapan Plt Ketua H Nano Suwarno

Selanjutnya, Bawaslu juga mencatat sejumlah data pelanggaran tahapan kampanye. Total 408 laporan dan 249 temuan. Dari jumlah tersebut, 154 laporan telah diregistrasi. Sedangkan dari 249 temuan, 224 telah diregistrasi dan 25 lainnya belum diregistrasi.

"Hasil penanganan pelanggaran tahapan kampanye, 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran, serta 11 masih dalam proses penanganan pelanggaran," tuturnya.

Dia menambahkan, jenis pelanggaran tahapan kampanye di antaranya, 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X