Pemasangan Baliho Kampanye Parpol dan Bacaleg Dikritik Mahasiswa, Ini Menurut Maulana Yusuf

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 06:50 WIB

SATUARAH.CO - Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Maulana Yusuf  mengkritik pemasangan baliho kampanye partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Cirebon sebelum masa kampanye 2024 berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024 dan tahapan kampanye akan berlangsung dimulai dari tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2023.

Namun ia melihat realitas di lapangan banyak Parpol dan Bacaleg yang mencuri start kampanye dengan memasang baliho, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat pelaksanaan kampanye belum dimulai.

"Jika kita perhatikan terpampang jelas logo dan nomor urut Parpol dalam spanduk atau baliho yang terpajang di beberapa sudut Kota Cirebon,” jelas Maulana Yusuf dalam kritiknya.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu.

"Sikap atau perilaku pengurus parpol tersebut tidak dibenarkan menurut hukum, secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017, bahkan perilaku seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Maulana Yusuf.

Sebagai mahasiswa hukum tata negara, dirinya menyarankan kepada badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon agar terus melakukan penegakan hukum baik konteksnya persuasif dan preventif, sehingga  potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini.

"Ya, sekalipun pada tanggal 25 September 2023 Bawaslu Kota Cirebon telah menertibkan baliho kampanye di beberapa tempat, hal itu harus rutin dilakukan agar pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang sudah ditetapkan karena melihat masih banyaknya baliho kampanye  bertebaran di beberapa sudut jalanan kota cirebon," pungkasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X