Pemkab Bekasi Bakal Terapkan Langkah Strategis Penyerapan Anggaran 2023

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:46 WIB
 (Newsroom)
(Newsroom)

SATUARAH.CO - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi menandatangani perjanjian kinerja untuk satu tahun. Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, itu merupakan salah satu penerapan langkah strategis dalam memaksimalkan penyerapan anggaran tahun 2023.

Demikian disampaikan Dani Ramdan saat Pengesahan dan Penyerapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruangan Rapat mamun Nawawi, Komplek Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (6/1/23).

Baca Juga: Anda Harus Tahu, Begini Cara Menjaga Kesehatan Ginjal

Pemkab Bekasi telah menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tahun anggaran 2023.

“Pertama, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu agar disusun rencana aksi, kinerja. Kalau DPA tinggal dilaksanakan. Seusai anggaran, dari bulan ke bulan dalam serapan anggaran kegiatan dan kami targetkan,” ujar Dani Ramdan.

Baca Juga: Dengar Keluhan Warga di 9 Pulau, Polres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat Secara Serentak

Dengan demikian, kata dia, proses serapan akan terukur. Misalnya, pada triwulan satu, minimal sudah 20 persen, lalu triwulan kedua sudah 50 persen dan triwulan ke tiga 75 persen. Sedangkan, untuk sisanya bisa diselesaikan pada triwulan empat.

“Dengan seperti itu, akan lebih ringan dan tidak menumpuk di akhir tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Rakernas Kejaksaan RI 2023, Kejati dan Kejari Berprestasi Diganjar Penghargaan Oleh Wakil Jaksa Agung

Dani Ramdan menambahkan, jika seluruh prangkat akan menandatangani perjanjian kinerja untuk satu tahun. Dengan begitu setiap OPD akan mengetahui apa yang akan dikerjakan pada tahun ini.

“Jadi, dalam satu tahun akan mengerjakan apa dan pencapaiannya apa saja. Terus disusun dalam rencana aksi bulanan. Rencana aksi bulanan tersebut, jadi indikator kinerja. Tidak hanya perangkat daerah, individunya, kepala dinas mencapai apa, sekretaris, hingga tingkat kabid, camat, kasi,” tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X