SATUARAH.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menegaskan, jika aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang cuti saat libur Natal dan Tahun Baru meskipun penerapan PPKM Level 3 telah resmi dibatalkan.
"Prinsipnya ASN/PNS tetap dilarang (cuti) walaupun pandemi Covid-19 berada di level satu," kata Tjahjo seperti dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Rabu (8/12/2021).
BACA JUGA; Tanggulangi DBD, Ini yang Dilakukan Dinkes Kota Bekasi
Tjahjo menyebut pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru tidak berpengaruh terhadap larangan cuti bagi abdi negara. Menurutnya, larangan cuti abdi negara dianggap bisa menekan angka mobilisasi masyarakat untuk mengurangi angka kasus Covid-19.
Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, Tjahjo mengatakan tetap ada pengetatan guna mencegah kenaikan kasus Covid-19 yang nantinya diatur lebih rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
BACA JUGA; Jadi Narsum Tata Kelola KID Diskominfosantik Kab Bekasi, Kabag Humas Sajekti Rubiah Bilang Begini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, telah resmi membatalkan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Luhut mengatakan jika Indonesia dinilai siap hadapi libur akhir tahun.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap Luhut, Selasa (7/12/2021) kemarin. √