SATUARAH.CO - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mulyana menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan manajemen keuangan pemerintah Kota Bekasi saat Apel Pagi di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (22/11/21).
Penandatanganan disaksikan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati. Hadir Kepala Cabang Bank BJB serta Ketua Notaris se-Kota Bekasi Ade Ardiansyah.
Pada saat yang bersamaan, diselenggarakan pula peluncuran Sistem Informasi Pelayanan SSPD BPHTB Online (SIS VALEN) dan Payment Online system Retribusi Daerah (POS RD).
Baca Juga: Tiga Kelurahan Sepakat Pasang Jaring Sampah di Empat Titik Perbatasan, Lurah Bahagia Bilang Begini
Kepala Perwakilan BPKP Jabar Mulyana mengatakan, beberapa permasalahan antara lain penetapan APBD yang terlambat, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang ditargetkan dapat selesai bulan Januari 2022, pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pra dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang berdampak pada percepatan pertanggungjawaban, serta pelaporannya.
Lebih lanjut dikatakan, penandatanganan MoU diharapkan dapat membuat pelaksanaan manajemen daerah menjadi lebih baik.
"Diperlukan tertib administrasi dan ditetapkan payung hukumnya agar tidak adanya missed, sehingga pada 1 Februari (2022) sudah dilakukan ketuk palu, dan saya yakin di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi, bisa mencapai itu," ujar Kepala BPKP Jawa Barat.
Baca Juga: Hindari Makanan dan Minuman Ini, Asam Lambung Dijamin Cespleng
Wali Kota menjelaskan, telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuasin, yang merupakan kabupaten dengan tertib administrasi terbaik untuk pelaporan keuangan di daerahnya.
Kota Bekasi, kata Wali Kota, belajar dan akan menerapkannya, sehingga Pemkot Bekasi dapat membuat LKPD yang diserahkan ke BPKP Jawa Barat pada Januari 2022.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil validasi SSPD BPTHB secara online kepada perwakilan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) yakni Camat Bekasi Utara, Camat Bantargebang, dan Ketua PPAT Kota Bekasi Ade Ardiansyah.
Baca Juga: Apel Pagi di Mako Satpol PP, Sekretaris Dishub Kota Bekasi Ingatkan Ini
Selain itu, penyerahan alat mobile point of sale (MPOS) Retribusi Tera, Retribusi KIR, dan Retribusi Pasar kepada:
- Kepala Bidang Meterologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi
- Kepala Unit Pasar Wisma Jaya
- Kepala Unit Pasar Wisma Asri
- Kepala Unit Pasar Harapan Jaya
- Kepala Unit Pasar Bintara
- Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota b
Bekasi