pemerintahan

Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Kebut Layanan Vaksinasi di Mal-Mal Selama 1 Bulan

Senin, 4 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Vaksinasi di pusat perbelanjaan Kota Bekasi (Humas Kota Bekasi)

 

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/1553/SET.COVID19 tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan/Mall di Kota Bekasi.

SE tersebut berkenaan dengan pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/penularan Virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat Virus Covid-19, dengan ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Banyak Orang Tua Khawatir, Nizar: Saya Minta Awasi Secara Berkala PTM Terbatas

1. Pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 dimaksud akan dilaksanakan pada 01-31 Oktober 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi sebagaimana terlampir;

2. Program Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada point 1, akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan Vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 (seratus) dosis per hari per titik lokasi;

3. Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga dalam pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 di 1 titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak : + 2 orang;

Baca Juga: Setelah Disegel Baru Urus Izin, Akhirnya Segel Menara BTS di Taman Narogong Dicopot

4. Agar pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 dimaksud dapat berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat mengkoordinasikan persiapannya dengan baik dengan unsur Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Dinas Kesehatan;

5. Kepala Dinas Pendidikan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19;

6. Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare;

7. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggungjawabnya, serta Kepala Puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
Laporan sebagaimana dimaksud pada point 7 disampaikan secara bertahap setiap 1 (satu) jam melalui pesan WhastApp dan Laporan Akhir pelaksanaan di sore hari pada Pukul 17.00 Wib dalam bentuk hard copy dengan menggunakan format (sebagaimana terlampir);

9. Pengelola Pusat Perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan Program Vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk hadir dalam pelaksanaannya;

Pemerintah Kota Bekasi secara gencar terus melakukan vaksinasi bagi warganya guna mencapai herd imunnity. ✓

Tags

Terkini