pemerintahan

Kepala BPN Pesimis Angka 50 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat di Kabupaten Cirebon Tercapai

Kamis, 7 Oktober 2021 | 19:36 WIB
Kepala BPN menyerahkan sertifikat pada peringatan 61 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria tahun 2021 di Kantor Pertanahan (Nurudin)

"Sementara ada kewajiban dari masyarakat atau peserta PTSL ini untuk mengelurakan biaya dalam rangka persiapan sebelum didaftarkan ke BPN ada syarat yang harus dipenuhi seperti memasang pernyataan memakai materai dan masang patok untuk biaya koordinasi di desa masing-masing sebesar Rp 150 ribu. Biaya itu diperbolehkan karena sesuai Peraturan Bupati Cirebon No 2 Tahun 2021," katanya. √

Halaman:

Tags

Terkini