pemerintahan

Catat!! Hingga Akhir Desember 2021, Blangko E KTP di Kota Cirebon Kategori Aman

Selasa, 21 September 2021 | 11:06 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. H. Atang Hasan Dahlan, M.Si (Nurudin)

SATUARAH.CO - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mulai berjalan normal, kendati masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Namun masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin saat mendatangi kantor Disdukcapil untuk perbaikan data kependudukan.

Baca Juga: Wakil Walikota Cirebon Ajak Warga Segera Vaksin

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. H. Atang Hasan Dahlan, M.Si menjelaskan, saat PPKM level 4 lalu pihaknya hanya melayani maksimal 50 orang per hari. Namun sejak Pemkot Cirebon menerapkan PPKM level 3, kini kembali melayani 150 orang per hari.

Baca Juga: Kerap Banjir Saat Hujan, Warga Perumahan Sumber Asri Cirebon Perbaiki Saluran Air

“Pada PPKM level 4 kami batasi pelayanan. Kalau sekarang Kota Cirebon PPKM level 3, jadi sudah normal kembali,” kata Atang.

Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran dan akta kematian bisa datang langsung ke kecamatan atau ke kantor Disdukcapil. Atang menjamin perbaikan data kependudukan selesai maksimal 1 hari.

“Masyarakat yang ingin prosesnya cepat silakan datang ke Disdukcapil, tapi kalau sudah mengajukan ke kecamatan, sabar menunggu sampai data kependudukan selesai dicetak,” tuturnya.

Terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, lanjut Atang, masih dalam kategori aman sampai dengan akhir 2021. Sebab stok blanko yang tersedia saat ini sebanyak 11.678 keping. Dalam sehari, pihaknya mampu mencetak 200 keping KTP elektronik.

“Silakan yang ingin membuat baru, mengganti status, pindah domisili atau rusak, silakan ajukan ke kami atau ke kecamatan. Akan kami proses secepatnya,” katanya.

Sejak pandemi Covid-19, Disdukcapil mengedepankan pelayanan online bagi masyarakat yang ingin memperbaiki data kependudukan.

“Akta kelahiran dan kematian akan dikirim ke email pemohon, jadi bisa mencetak sendiri. Sedangkan nomor antrean bisa mendaftar di nomor telepon 0812-1333-1862 dengan format ketik NIK#NAMA,” jelas Atang.

Hal ini untuk memberi kemudahan pemohon mengambil antrean dan memperhitungkan waktu datang ke kantor Disdukcapil.

“Nanti akan dibalas oleh admin terkait nomor antreannya. Jadi masyarakat tidak menunggu lama di kantor kami,” tandasnya. ✓

Tags

Terkini