SATUARAH.CO - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang Drs H Cecep Supriatin, M.Si menegaskan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja, serta Pengambilan Sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 Tidak Dipungut biaya alias gratis.
Hal tersebut disampaikan H Cecep Supriatin pada saat menyerahkan SK PPPK kepada 823 orang, Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 591 orang dan kepada Guru Sekolah Dasar (SD) 232 orang di halaman Kantor Bupati Subang, Jumat (14/7/23).
H Cecep menyampaikan, penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji bagi PPPK formasi tahun 2022 diikuti 823 peserta dengan rincian guru SMP 591 orang dan guru SD 232 orang dengan basis zero rupiah .
Di hadapan Bupati Subang H Ruhimat dan Sekda Subang H Asep Nuroni, H Cecep menyampaikan, apabila ada yang memungut mengatasnamakan BKPSDM, apalagi mengatasnamakan Bupati Subang, harap lapor ke pihak yang berwajib.
"Penyerahan SK ini tidak dipungut biaya apapun, jadi jika ada yang memungut mengatasnamakan BKPSDM apalagi Bupati Subang, laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya di hadapan Bupati Subang H.Ruhimat dan Sekda Subang H.Asep Nuroni, para pejabat Subang dan PPPK yang hadir.
Selanjutnya H Cecep menyebut, pengangkatan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan tahun 2022 ini merupakan bukti nyata Bupati Subang dalam mempersiapkan generasi penerus demi mempersiapkan masa depan Kabupaten Subang.
Penyerahan SK ini pun disambut bahagia dan haru oleh seluruh PPPK. Akhirnya sebuah penantian panjang mereka telah terwujud menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Subang. √ (Yaman S)