pemerintahan

Nah Loh!! Pemkab Bekasi Terbitkan SE ASN Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Sholat Berjamaah, Bisa Ga Ya?

Jumat, 26 September 2025 | 19:39 WIB
Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berkomitmen membangun aparatur sipil Negara (ASN) yang religius dan berintegritas.


Melalui Surat Edaran Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin serta kewajiban sholat berjamaah bagi ASN muslim di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ida Farida menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, sekaligus pembinaan mental spiritual ASN.

“ASN di Kabupaten Bekasi tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai agama,” ungkap wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rakor Riset dan Inovasi Tahun 2025

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa seluruh ASN muslim wajib mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30 WIB sampai 08.00 WIB di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

“Kegiatan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 September 2025. Setiap peserta diwajibkan membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah masing-masing,” kata Pj. Sekda.

Tidak hanya itu, Ida menegaskan bahwa perangkat daerah yang berkantor di luar komplek perkantoran, seperti kecamatan, kelurahan/desa, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD), juga wajib melaksanakan pengajian serupa secara serentak di lingkungan kantor masing-masing.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN, tanpa terkecuali, mendapat pembinaan yang sama.

Baca Juga: Sore Ini, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta

Selain pengajian, kebijakan ini juga mengatur kewajiban pelaksanaan sholat berjamaah.

ASN laki-laki yang bertugas di komplek perkantoran Pemkab diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah tepat waktu di Masjid Nurul Hikmah.

“Bagi instansi di luar komplek, sholat berjamaah dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat,” jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi ini.

Ida meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil peran aktif. Ia menekankan bahwa pimpinan OPD harus menghimbau, mengarahkan, dan memastikan pegawainya benar-benar mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini