pemerintahan

Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Saat Nataru

Kamis, 26 Desember 2024 | 19:14 WIB
Ilustrasi petugas kebersihan (Dok. DLH Kab Bekasi)

SATUARAH.CO - Dalam rangka memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam mengurangi dan menangani sampah, Pemkab Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian sampah pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.


Surat Edaran Nomor : PM.01.04/SE-121/DLH yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2024 tersebut ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. 

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut disampaikan, seluruh elemen masyarakat, panitia perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan pelaku usaha, wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah (less waste event).

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi

"Salah satunya dengan cara menggunakan dekorasi dan atribut perayaan minim sampah, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan peralatan yang dapat digunakan kembali seperti membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, dan tas belanja," tulis SE tersebut 

Untuk para pengelola tempat ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, cafe, tempat kuliner, terminal bus, stasiun kereta api, pengelola rest area dan pom bensin serta fasilitas publik lainnya, diimbau untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah dan menyiapkan fasilitas penampungan sampah terpilah untuk sampah organik, anorganik dan sampah yang tidak dimanfaatkan (residu). 

"Apabila sudah memiliki sarana dan prasarana pengelolaan sampah agar melaksanakan pemrosesan sampah sesuai jenisnya di lokasi masing-masing dan bekerjasama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam pengangkutan sampah," tulis SE tersebut. 

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas

Khusus untuk lokasi-lokasi yang memungkinkan terjadi antrian kendaraan (rest area, pom bensin, tempat wisata, dan sebagainya) untuk mengantisipasi kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, maka dilakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling menjemput sampah dengan wadah terpilah.

"Menyiapkan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah terpilah (organik, anorganik, dan residu) sekaligus sebagai media edukasi," tulis SE tersebut. 

Kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi diinstruksikan agar mensosialisasikan Gerakan Minim Sampah dan melakukan pembinaan serta pengawasan dalam pengelolaan sampah Nataru di lokasi-lokasi kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangannya. √
 

Tags

Terkini