pemerintahan

Wabup Cirebon: Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas 2024 Jadikan Sebagai Refleksi Bersikap Tegas Namun Humanis

Jumat, 17 Mei 2024 | 08:38 WIB

Baca Juga: Bawaslu Kab Bekasi Siap Awasi Tahapan Pilkada

Selain upacara peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlitmas, ribuan minuman keras berbagai merek pabrikan dan tradisional ikut dimusnahkan.

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi mengatakan, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal ini merupakan upaya kita bersama untuk menjaga ketenteraman dan kesehatan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Baca Juga: BMKG Akan Optimalisasi TMC untuk Wilayah Langit Sumatera Barat, Sebelum Memasuki Wilayah Bencana

Selama ini, lanjut Imam, Satpol PP Kabupaten Cirebon bekerja keras dalam melaksanakan operasi penertiban terhadap minuman beralkohol tanpa izin.

Berbagai kegiatan razia dan penertiban telah dilakukan dengan tujuan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Hasil dari upaya tersebut, pada hari ini, kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang berhasil disita dalam beberapa operasi penertiban,” jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat Kota Cirebon Harus Awasi Proyek Infrastruktur Jalan

“Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini bukan hanya sebagai simbol penegakan hukum, tetapi juga sebagai bukti keseriusan kita dalam melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol ilegal,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol.

“Ada 1760 botol minuman keras berbagai merek pabrikan dan 1310 liter ciu, tuak dan ratusan alat kontrasepsi yang dimusnahkan,” pungkasnya. √

Halaman:

Tags

Terkini