SATUARAH.CO - Ada banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya penambahan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon. Selain menjadi semangat para kuwu untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat, masyarakat juga berharap realisasi program riil kesejahteraan diwujudkan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan para kuwu di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Mereka dengan jabatan tersebut ingin berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi desanya.
Sukirman, Ketua FKKC Kecamatan Greged mengatakan, penambahan masa bakti kuwu harus dijadikan semangat dalam membangun desa dan tak hanya pihak desa, namun masyarakat itu sendiri. Sehingga, perlu adanya kesadaran warga untuk mendukung program desa.
Baca Juga: Prabowo Subianto Jelaskan Makna Angka 8 dan 13 yang Sering Muncul di Hidupnya
"Program desa yang telah disusun harus didukung warga supaya bisa direalisasikan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Kuwu Desa Durajaya Kecamatan setempat, menurutnya dengan masa bakti kuwu menjadi delapan tahun harus dijadikan semangat untuk memajukan desa dan merealisasikan program yang belum tercapai.
"Baik itu di bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat maupun lainnya. Sehingga, masing-masing desa lebih maju dan lebih baik," ucapnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar dan Pj Wali Kota Bekasi Berangkatkan Kloter Pertama Jamaah Haji Asal Jawa Barat
Kuwu Durajaya juga menenambahkan, dengan penambahan masa jabatan kuwu ini diharap tidak menjadi sesuatu yang membuat terlena dengan bertambahnya masa jabatan.
"Niatkan ini sebagai ibadah dan membangun desa," ujarnya bersama Kuwu Desa Nanggela, Mamat.
Sementara itu, Kuwu Desa Gumulungtonggoh, Agus Saefuddin mengungkapkan, semangat para kuwu dalam membangun desa dengan bertambahnya masa jabatan, harus dibarengi anggaran desa yang mencukupi. Sehingga, program yang sudah tersusun dapat direalisasikan.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Satkamling di RT 011/022 Pluit Penjaringan Jakarta Utara
"Memang, saat ini anggaran desa sudah sangat besar. Akan tetapi, sudah diatur di pusat. Sehingga, belum ada kewenangan penuh dalam penggunaan anggaran," ungkapnya.
Kuwu dua periode ini memaparkan, dalam membangun desa tak lepas dari anggaran dan sinergitas seluruh pihak. Sehingga, program desa yang telah disusun dapat terealisasikan.