pemerintahan

Pembinaan Anggota BPD di Kecamatan Babelan

Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:20 WIB
Pembinaan anggota BPD (satuarah.co)

SATURAH.CO - Pemerintah Kecamatan Babelan menggelar kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Serbaguna Kecamatan Babelan, Selasa (24/10/23).

Acara tersebut dimoderatori Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Babelan, Asep Edwin yang diikuti oleh Ketua Forum BPD Kecamatan Babelan, Khoirulloh, Ketua dan Anggota BPD se Kecamatan Babelan.

Camat Bebelan H Khoirudin melalui Kasipem Asep Edwin mengatakan, pembinaan tersebut untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi BPD terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Lebih lanjut dijelaskan, diadakannya pembinaan ini tujuannya adalah, untuk memberikan penyegaran tentang fungsi kelembagaan BPD dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan anggota BPD, untuk menjalankan tugas dan fungsinya, agar lembaga dan anggota BPD semakin aktif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Diharapkan, anggota BPD agar mampu mewujudkan sistem check and balances dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan juga sebagai mitra Pemdes.

"Anggota BPD agar meningkatkan kinerjanya dan berperan aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa," ucap Asep Edwin seraya menambahkan, kegiatan ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh semua anggota BPD se Kecamatan Babelan sehingga terjalin sinergitas yang baik antara BPD dan pemerintah desa.

"Seperti apa, yang telah saya sampaikan pada pembinaan aparatur desa se wilayah Kecamatan Babelan kemarin," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, anggota BPD diingatkan kembali akan tugas-tugasnya, bagaimana bersama dengan kepala desa.

"BPD agar tahu bahwa fungsi BPD itu ada 3, salah satunya fungsi pengawasan dan itu harus diutamakan, sehingga ada efek kinerja yang bagus dan positif kepada pemerintah desa. Tentunya akan ada manfaatnya langsung terhadap masyarakat di wilayah itu sendiri," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Asep Edwin menjelaskan, BPD mempunyai inventaris barang yang dibelanjakan melalui APBDes.

"Itu merupakan aset dari pemerintah desa dan yang diinventatisir ke BPD dan itu harus ada tata kelola juga. Tentunya itu harus tercatat karena sudah merupakan aset BPD sendiri. Jika aset desa itu sudah terdata, tentunya akan lebih mudah dan mampu mengenali aset yang dimiliki," katanya.

Ketua Forum BPD Kecamatan Babelan, Khoirulloh mengatakan, kegiatan tersebut difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tahun anggaran 2023, guna mendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Kita lebih membahas yang berkaitan dengan bagaimana cara yang lebih teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (BPD) itu di lapangan, sehingga menjadi peraturan desa dan keputusan kepala desa," ujarnya.

Dirinya berharap, semua anggota BPD semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar rancangan peraturan desa dapat terselenggara secara maksimal.

Halaman:

Tags

Terkini