SATUARAH.CO - Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan lanjutan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dari tahun-tahun sebelumnya yakni dari 2019 hingga terakhir 2022 dan telah berakhir pada tanggal 23 September 2023.
PKS antara Pemkot Bekasi dan Kejari Kota Bekasi berlangsung di Aula lantai 5 Kantor Kejari Kota Bekasi yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indriyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi, Kepala Perangkat Daerah Kota Bekasi, Camat se-Kota Bekasi dan Kepala Bagian Kerjasama Kustantinah.
Dalam PKS ini, ada tiga point yang dilaksanakan yakni, Rekomendasi sistem Tata Kelola Pemerintahan yang baik guna pencegahan penyalahgunaan kewenangan atas penyelenggaraan Pemerintahan di lingkup perangkat daerah, bantuan hukum pertimbangan dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di lingkup perangkat daerah dan Kejaksaan negeri Kota Bekasi.
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menyampaikan, PKS dapat mengoptimalkan peran serta Kejari Kota Bekasi dan perangkat daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya pencegahan dan penyelesaian permasalahan bidang penanggulangan bencana daerah.
“Pemkot Bekasi akan terus bersama-sama meningkatakan kapasitas peran kerja sama ini demi mewujudkan Kota Bekasi yang terus maju. Kekompakan para Kepala perangkat daerah ini tentu selalu berkomunikasi dan dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujarnya, Kamis (19/10/23).
R Gani Muhamad menekankan kepada para perangkat daerah untuk terus melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan, kebijakan-kebijakan dan tentunya harus bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk bisa berjalan bersama.
"PKS ini harus kita bangun bersama dan terus memanjang untuk ke depannya, terus bersama dalam pendampingan bersama dengan Kejari Kota Bekasi," tuturnya. √