pemerintahan

UU ASN Disahkan, Kepala BKPSDM Kota Bekasi: Tidak Ada Pemberhentian atau Pengurangan TKK

Kamis, 5 Oktober 2023 | 22:51 WIB
Areal Pemkot Bekasi (Humas)

SATUARAH.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menindaklanjuti arahan pemerintah pusat lantaran telah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri PANRB usai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/23).

Terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah (PP),” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan, berdasarkan UU ASN ini berarti tidak ada pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Adanya mekanisme rekruitmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.

"Ini adalah untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi Honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa," ucap Nadih Arifin.

Nadih Arifin menambahkan, Pemkot Bekasi sekarang ini menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU tersebut.

"Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ucapnya.

"Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya," tukasnya.  √

Tags

Terkini