SATUARAH.CO - Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun tertanggal 22 September Tahun 2023.
Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan SE MenpanRB tersebut akan berdampak positif pada peningkatan kinerja para pejabat pimpinan tinggi atau Esselon II khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Dengan SE tersebut jika hasil penilaian kinerja mereka dinilai "Butuh Perbaikan", atau "Kurang" atau "Sangat Kurang", maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa melakukan rotasi atau mutasi terhadap pejabat yang bersangkutan, meski belum dua tahun menduduki jabatannya tersebut,” ujarnya, Jumat (29/9/23).
Ditambahkan, dengan SE MenpanRB tersebut, rotasi dan mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja organisasi, atau karena kemampuan pejabat pimpinan tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan, atau karena rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin, ataupun karena terdapat konflik kepentingan atau "conflict of interest".
“Artinya rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun dalam jabatannya bukan hanya didasarkan pada penilaian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain sebagaimana tercantum dalam SE Menpan RB tersebut,” tambahnya .
Selain itu, katanya, dengan adanya ketentuan tersebut, PPK bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam penempatan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi, guna mewujudkan prinsip the right man "on the right place".
“Tentu ini untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan,” terangnya. √