Simak, Ini Dia Jam Kerja Aparatur Pemkot Bekasi Sama Ramadhan 1444 H

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:45 WIB
Kantor Pemkot Bekasi (Humas)
Kantor Pemkot Bekasi (Humas)

SATUARAH.CO - Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1584/BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00 - 12.30)
B. Hari Jumat (07.30 - 15.00) dengan waktu istirahat (1130 - 12.30).

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (12.00 - 12.30)
B. Hari Jumat (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30). √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X