SATUARAH.CO - Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1584/BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00 - 12.30)
B. Hari Jumat (07.30 - 15.00) dengan waktu istirahat (1130 - 12.30).
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (12.00 - 12.30)
B. Hari Jumat (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30). √