Melalui Perbup, Pemkab Bekasi Perkuat Regulasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:43 WIB

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mendorong pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Salah satu skema yang diandalkan adalah Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), yakni bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta di mana mitra diberikan hak untuk membangun atau mengembangkan aset daerah, memanfaatkannya dalam periode tertentu, dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah setelah masa perjanjian berakhir.

Meski skema ini memiliki potensi yang besar, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra BGS/BSG di Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan.

Di antaranya adalah belum adanya standar baku dalam seleksi mitra, lemahnya mekanisme pengawasan, minimnya dokumentasi, serta kurangnya transparansi kepada publik.

Baca Juga: Hadiri Wisuda UKRI, Ini Harapan Wakil Wali Kota Bekasi kepada Generasi Penerus

Kondisi ini dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan, inefisiensi pengelolaan aset, serta potensi kerugian fiskal bagi pemerintah daerah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan mengatakan, untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah tengah menyusun Peraturan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG.

Menurutnya, regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD dimulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan, sampai dengan pelaksanaan kerjasama.

Pihaknya berharap, peraturan ini menjamin proses secara profesional, transparan, dan akuntabel dan memperoleh mitra yang profesional, berpengalaman, dan memiliki kemampuan finansial yang memadai.

“Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG bukan sekadar kerja sama pemanfaatan, tapi juga strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak produktif," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Program Nasional Bangun Koperasi Desa, Wali Kota Bekasi Awali Pembangunan Gerai di Rawalumbu

Oleh karena itu, lanjut Iwan, regulasi ini sangat penting agar kerja sama yang dilakukan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Salah satu rencana pelaksanaan pemanfaatan BMD yang akan mengacu pada Peraturan Bupati ini adalah pekerjaan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang kondisinya sudah tidak layak pasca terjadinya kebakaran," kata Iwan.

Iwan menambahkan, secara nasional, pemanfaatan aset daerah melalui BGS/BSG terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X