Asda II Inayatulah: Penyertaan Modal Pemkot Bekasi kepada BUMD Bukan Tanpa Dasar

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 20:57 WIB
Gedung Pemkot Bekasi 10 lantai
Gedung Pemkot Bekasi 10 lantai

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) menyampaikan bahwa Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan tanpa Peraturan Daerah (Perda)".


Pelaksanaan Penyertaan Modal pada BUMD di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 diatur dalam:

a. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan; dan

b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.

Baca Juga: Pemerhati Digital Menilai Tepat, Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.

BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum sehingga berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda sebagaimana dimaksud serta sudah diusulkan pada Propemperda, diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna," ujar Inayatulah. √

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Dokpim Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X