Sistem Pengelolaan Keuangan Desa di Jabar Sudah Nontunai

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 10:07 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

SATUARAH.CO - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meluncurkan transaksi nontunai pada Sistem Pengelolaan Keuangan Desa. Peluncuran berlangsung di Gedung Graha Pupuk Kujang, Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Kabupaten Karawang, Selasa (3/6/25).


Transaksi nontunai pada Sistem Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan akan membuat pengelolaan keuangan desa semakin baik, semakin terbuka, dan semakin transparan. Melalui digitalisasi tersebut, potensi penyimpangan dapat terdeteksi dengan mudah.

"Sistem Pengelolaan Keuangan Desa hari ini resmi menjadi Sistem Pengelolaan Keuangan yang berbasis digital atau E- Budgeting," ucap KDM -- sapaan Gubernur Dedi.

Baca Juga: Sekda Jabar Herman Suryatman: 'AI' Kunci Percepat Pelayanan Publik

Menurut KDM, seluruh transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara digital.

"Uang masuk melalui transfer digital, kemudian nanti belanja, rincian belanjanya itu semua pembayarannya lewat digital," ucapnya.

"Sehingga mudah sekali mendeteksi apabila ada potensi penyimpangan, karena data digital tidak bisa membohongi," imbuhnya.

Baca Juga: Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

Selain itu, desa-desa di Jabar diarahkan pada sistem E- Voting untuk pemilihan kepala desa. Hal ini akan memudahkan sekaligus meningkatkan partisipasi warga desa untuk menggunakan hak suaranya secara demokratis melalui sistem digital.

"Dua kerangka kerja ini merupakan bagian terpenting dalam mewujudkan prinsip-prinsip layanan publik dan layanan demokrasi di Jawa Barat sehingga demokrasinya biaya murah, pelayanan publiknya cepat, dan transaksi keuangannya transparan," tuturnya.

"Semoga ini menjadi spirit baru bagi seluruh warga desa di seluruh provinsi Jawa Barat," tambahnya. √

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Jabar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X