SATUARAH.CO - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud menegaskan pentingnya percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh daerah.
Menurutnya, masih banyak pekerja di sektor informal dan kelompok rentan yang belum terjangkau oleh program jaminan sosial tersebut.
Oleh karena itu, percepatan UCJ diperlukan untuk memberikan kepastian pelindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kegiatan asistensi dan evaluasi UCJ yang digelar secara daring di Jakarta, belum lama ini.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program, tapi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja dari risiko sosial dan ekonomi,” katanya, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/25).
Baca Juga: Ini Penjelasan Menteri Hukum Soal Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia
Restuardy Daud menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari perlindungan sosial nasional.
Hingga April 2025, capaian UCJ secara nasional baru mencapai 35,68% dari target 52,15%. Ironisnya, belum ada satu pun dari 38 provinsi yang berhasil mencapai angka tersebut.
Situasi ini menunjukkan perlunya pendampingan dan evaluasi agar pemerintah daerah lebih aktif menjalankan mandat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cegah Malnutrisi, Sekda Jabar Lirik Furikake Asal Jepang
Sebagai program strategis nasional, Jamsostek ditargetkan mencakup 99,5% pekerja pada tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045. Sementara dalam RPJMN tahap awal (2025–2029), targetnya adalah 32,15% di tahun 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029.
Dalam RKP 2026, target tersebut naik lagi menjadi 34,99%.
Dirjen Bina Bangda juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sudah secara tegas memerintahkan kepala daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program ini, termasuk bagi pekerja informal, pegawai non-ASN, hingga penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Pastikan Dilakukan dengan Baik, Lurah Bahagia Pantau Pembangunan Jalan KH Ahmad Tajudin
Sebagai langkah konkret, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj yang meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif Jamsostek, serta menjadikan program ini bagian dari RKPD dan APBD setiap tahun.