SATUARAH.CO - Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Dr Abdul Harris Bobihoe menyambut kehadiran Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Eydu Oktain Panjaitan.
Kehadiran kepala BPK dan jajaran dalam Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2024 yang dihadiri para Kepala OPD di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, komitmen penuh Pemkot Bekasi dalam mendukung proses pemeriksaan BPK.
“Kami menyambut baik kedatangan Pak Kepala BPK beserta tim pemeriksa dan siap kooperatif serta responsif. Pemeriksaan ini begitu penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” kata Tri Adhianto dalam sambutannya.
Baca Juga: BMKG Dorong Peran Ilmu Kebumian dan Perempuan dalam Mitigasi Bencana Lewat Partisipasi Aktif
Di tempat yang sama Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah selama proses pemeriksaan terinci yang telah berjalan dan sisa 21 hari. OPD dapat teliti dalam mempersiapkan laporan yang akan diperiksa
“Kepada seluruh perangkat daerah memberikan perhatian penuh dan menjaga koordinasi yang intensif untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” ucap Abdul Harris Bobihoe
"Besar harapan kami, Kota Bekasi dapat kembali meraih Opini WTP atas pemeriksaan LKPD di Tahun 2024. Ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan membawa manfaat sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Soal Bau Gas, Pemkot Bekasi All Out Telusuri Sumber dan Siagakan Tim Medis 24 jam
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemeriksaan terinci ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria.
Di antaranya; Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Gangguan Sistem Bank DKI
“Dasar Hukum yakni UU Nomor 15 Tahun 2024, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UU nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK,” jelasnya.