SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan yang diduga dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna.
Langkah cepat telah dilakukan Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat.
BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Jabar
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.
Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN. √ Sumber: BKPSDM Kota Bekasi