Dirjen AHU: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS, Wujud Profesionalisme dan Integritas Penegakan Hukum

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 18:45 WIB
Dirjen AHU, Widodo melantik 113 PPNS
Dirjen AHU, Widodo melantik 113 PPNS

SATUARAH.CO - Sebanyak 113 PPNS dari lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian, Badan Pangan Nasional, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum (Dirjen AHU), Widodo.


“Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor kesehatan, keuangan, kebudayaan, industri, dan pangan, serta wujud profesionalisme dan integritas bagi para PPNS dalam menjalankan tugas,” tegas Widodo, Rabu (19/2/25).

Widodo juga memberikan pesan kepada peserta pelantikan yang merupakan PNS terpilih mengikuti pelatihan dan pendidikan di Lembaga Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri Megamendung, dengan harapan setelah dilantik menjadi PPNS, dapat mengawal dan menegakkan undang-undang di sektor masing-masing.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai

Dalam kegiatan tersebut, Widodo juga menjelaskan bahwa Ditjen AHU kini meluncurkan aplikasi PPNS Online dengan berbagai fitur, termasuk pengangkatan, pelantikan, perpanjangan, hingga penerbitan ulang Kartu Tanda Pengenal PPNS untuk memudahkan layanan PPNS.

“Mulai 17 Desember 2024, tarif PNBP diberlakukan untuk setiap transaksi yang menghasilkan Kartu Tanda Penyidik (KTP) PPNS, termasuk layanan pelantikan, mutasi, perpanjangan, serta penerbitan kembali akibat kehilangan, kerusakan, atau ketidaktergunaan,” ujar Widodo.

Pelantikan PPNS pada awal tahun 2025 ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan sinergi antar lembaga dalam mengawal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X