Hikmahbudhi Gelar Refleksi Akhir Tahun: Minta Pemerintah Menunda PPN 12 Persen

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 06:06 WIB
Refleksi Akhir Tahun yang digelar Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi)
Refleksi Akhir Tahun yang digelar Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi)

SATUARAH.CO - Refleksi Akhir Tahun yang digelar Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) dengan tema "Transisi Kepemimpinan Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo dan Catatan menuju 100 Hari Kerja sebagai momentum untuk kembali melihat perjalanan panjang pemerintahan Indonesia, di mana banyak kejadian-kejadian yang menjadi perhatian publik.


Kegiatan tersebut yang diinisiasi oleh Ketua bidang Kajian Strategis penelitian dan pengembangan PP Hikmahbudhi saudara Dahnan dan saudara Buyu Handoyo selaku Ketua bidang Politik, Hukum dan HAM untuk meninjau ulang isu isu krusial yang dihadapi Bangsa dengan salah satu fokusnya hari ini adalah Kenaikan PPN 12 persen.

Baca Juga: Prabowo Soal Koruptor: Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan!

Dahnan dalam paparannya mengatakan, pemerintah semestinya harus mengkaji ulang terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut.

"Mengingat dengan kenaikan PPN sangat erat kaitanya dengan masyarakat luas, maka untuk kebaikan semua pihak kami dari Hikmahbudhi meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut," kata Dahnan, kepada wartawan, Minggu (29/12/24).

Baca Juga: Polri: Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari ke Delapan

Menurutnya, penundaan tersebut dilakukan sampai dengan keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk kenaikan PPN ini, bahwa dengan kenaikan PPN 12 persen akan berdampak signifikan pada pelaku-pelaku UMKM kecil dan pelaku usaha micro.

Sementara itu, Buyu Handoyo juga menyampaikan hal serupa terkait kenaikan PPN 12 persen, di mana pemerintah jangan tergesa-gesa dalam memutuskan dan pemberlakukan PPN 12 persen tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial masyarakat.

Baca Juga: Momen Prabowo Sapa dan Salami Semua Pemuka Agama yang Hadir di Perayaan Natal Nasional

"Kenaikan PPN 12 persen tersebut mengakibatkan inflasi, dengan kenaikan harga barang dan jasa yang terus menerus dalam periode tertentu. Sehingga perlunya pemerintah untuk mengkaji lebih dalam serta menunda sementara waktu terkait kenaikan PPN sampai ekonomi masyarakat stabil pasca pandemi," tandasnya.

"Sebaiknya pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," imbuhnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X