Karang Taruna Pesona Anggrek Harapan Sosialisasi Tentang Penyalahgunaan Narkotika dan UU ITE

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 22:32 WIB

SATUARAH.CO - Berangkat dari rasa keprihatinan akan mental dan perkembangan teknologi di kalangan anak anak muda khususnya para remaja, dalam penyaalahgunaan media sosial, serta penyalahgunaan Narkotika serta pelanggaran tindak pidana informasi transaksi elektronik, Karang Taruna Perumahan Pesona Anggrek Harrapan RT 007/024 yang dikomandoi Apriliano menggelar edukasi pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika dan UU ITE, Jumat (17/5/24).

"Kami merasa prihatin dan empati di kalangan anak anak mengenai Narkotika, apalagi sekarang ini marketnya bisa melalui media sosial, jika ini dibiarkan mau jadi apa bangsa ini," ujar Apriliano.

Sebagai pembina Karang Taruna lingkungan RT 007, Anton sangat mengapresiasi akan kegiatan ini.

"Semoga ini awal yang baik menuju anak anak muda yang sehat dalam berkarya. Dan lebih luas lagi dalam memberikan edukasi kepada anak anak muda yang lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Peringati Hardiknas, Instanusantara Gelar Pelatihan Fotografi

Sementara itu dalam edukasinya, AKP Edi Sudianto selaku Ketua RT sekaligus narasumber dari kegiatan ini mengatakan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan hilangnya rasa kesadaran bahkan sampai hilang rasa nyeri.

Menurutnya, tujuan adanya UU Narkoba yaitu untuk menjamin ketersedian Narkotika untuk pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mencegah, menyelamatkan Indonesia dari penyalahgunaan, memberantas peredaran gelap dan prekusor Narkotika, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu Narkotika.

Kalangan remaja yang terpapar narkotika, kata dia, lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, tambahnya, mereka memiliki waktu yang cukup

8iWartawan Menulis Tidak Bisa Dijerat dengan UU ITE !!?

" kalau milenial yang sudah menggunakan, maka rentan penggunaan jangka panjang. Sehingga market mereka bisa lebih mudah lagi melalui transaksi media online," ungkapnya.

Dikatakan, penyalahgunaan narkotika di kalangan milenial atau generasi muda meningkat 28 persen remaja yang menggunakan narkotika.

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan komputer menggunakan jaringan sosial.

"Sangat miris jika anak anak kita salah dalam penggunaan Jejaring Sosial, Situs, Situs Yang Tidak Senonoh Bagi Kalangananak anak di bawah usia dini dan remaja remaja yang sedang bertumbuh kembang dalam mncari jati diri mereka," ucapnya.

"Saya mengimbau bagi kita selaku orang tua, lebih memonitor anak anak kita dalam penggunaan handpone, lebih baik mencegah dari pada sudah terjadi, ingat penyesalan tidak akan datang sebelum terjadi," tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X