Ini Keterangan Pemkot Bekasi Soal Pencairan Gaji PHL Kali Asem

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 07:05 WIB
Gedung 10 lantai Pemkot Bekasi (Humas Kota Bekasi)
Gedung 10 lantai Pemkot Bekasi (Humas Kota Bekasi)

 

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyampaikan keterangan mengenai tertundanya gaji ratusan pekerja harian lepas (PHL) Kali Asem, Bantar Gebang. 

Pembayaran gaji PHL baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem tersebut.

Baca Juga: Perlancar Arus Mudik, Satlantas Polrestro Bekasi Tutup Semua U Turn Jalan, Cek lokasinya

Proses rekruitment PHL dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dan hal ini dapat dilakukan jika RKA dan DPA kegiatan pembersihan longsoran sampah kali asem yang dilakukan oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Lingkungan Hidup telah ditetapkan dalam perubahan penjabaran ke 2 APBD Kota Bekasi TA 2024 dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Dapat disampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerima salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta TA 2024 dengan total nilai sekitar Rp. 318 Miliar pada tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga: Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Kemudian pada 1 April 2024 dilakukan rapat pembahasan TAPD terkait penyesuaian belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta TA 2024 serta usulan pergeseran dari Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyebabkan perubahan APBD Kota Bekasi TA 2024.

Rapat dilakukan di antaranya membahas bantuan keuangan Khusus DKI Jakarta yang belum dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi TA 2024, sehingga perlu dilakukan perubahan penjabaran kedua APBD TA 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Temui Menhan Jepang, Bahas Peningkatan Jumlah Kadet RI Pendidikan di Jepang

Direncanakan pada 4 April 2024, dilakukan Penerbitan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi tentang Perubahan Penjabaran Kedua APBD Kota Bekasi Tahun 2024 (Parsial 2) serta dilakukan pencetakan dan penandatanganan DPA.

Bahwa sampai dengan saat ini hari Rabu tanggal 3 April 2024 dana bantuan keuangan khusus DKI jakarta sebesar Rp. 318 miliar belum diterima di RKUD Kota Bekasi sehingga terhadap rencana pembayaran BLT dan PHL akan menggunakan dana talangan dari APBD kota Bekasi TA 2024. √

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: BPKAD Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X