Klarifikasi Soal Status 12 Pegawai Mantan Ajudan Tri Adhianto, Kepala BKPSDM: Tetap Aparatur Pemkot Bekasi

photo author
- Kamis, 16 November 2023 | 16:43 WIB
Kantor Pemkot Bekasi (Humas)
Kantor Pemkot Bekasi (Humas)

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklarifikasi status saat ini terhadap 12 aparatur yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan pada mantan Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto.

Diberitakan sejumlah media online, yang mempertanyakan status, penempatan kerja serta masih menerima gaji.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin telah berkoordinasi dengan Kabag Tata Usaha (TU) Setda Kota Bekasi Priadi Santoso sehubungan adanya pemberitaan sejumlah media online tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi, Priadi Santoso menjelaskan, 12 aparatur imantan ajudan Wali Kota Bekasi ni tetap berstatus aparatur Pemkot Bekasi dan berhak menerima gaji.

Sebanyak 12 orang aparatur yang bertugas tersebut sebagai ajudan dan petugas administrasi telah ditarik kembali dan sudah melaksanakan tugas sesuai fungsinya, tidak bekerja pada mantan Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto.

"Tidak ada masalah, karena statusnya masih aparatur dan mereka berhak menerima gaji. Dan tetap melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan arahan atasan masing-masing," ucapnya, Kamis (16/11/23). √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X