R Gani Muhammad: Tidak Ada Pemberhentian TKK di Pemkot Bekasi

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 21:06 WIB
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad

SATUARAH.CO - Maraknya isu yang beredar terkait pemberhentian TKK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, membuat Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad angkat suara.

Bahkan R Gani Muhamad menegaskan, tidak ada pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Hal itu dikatakan Pj Wali Kota Bekasi saat Apel Senin (9/10/23) pagi dan setelah digelar Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Pj Wali Kota Bekasi untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK di Kota Bekasi.

Adapun hal-hal yang disampaikan pada rapat tersebut adalah:

1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK

2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permasalahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;

4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini juga memaparkan, untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

"Adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan," papar Asda 3 Dwie Andyarini.

Nadih Arifin selaku kepala BKPSDM menjawab persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN  kepada Pj Wali Kota Bekasi mengatakan, adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun.

Dari poin-poin yang disampaikan tersebut, Pj Wali Kota Bekasi juga menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.

"Saya menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda di bawah koordinasi Sekda untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan," imbuh Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X