Ini Perbedaan Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid 19 di Kota dan Kab. Cirebon

photo author
- Selasa, 15 September 2020 | 16:46 WIB
covid
covid

SATU ARAH - Walikota Cirebon kembali menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawainya. WFH yang diberlakukan Walikota Cirebon ini dalam rangka mengurangi dan mencegah penyebaran Covid 19.

Kendati begitu, WFH bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas minimal hanya 50 persen, agar pelayanan tetap berjalan.

Sementara kebijakan Walikota ini, sebagai sikap kepala daerah dalam menyelamatkan masyarakat Kota Cirebon dari pandemi Covid 19, yang perkembangannya saat ini sudah membuat sejumlah kelurahan berstatus zona merah.

Selain WFH, Walikota dibantu sejumlah aparat, baik Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dishub, Dinkes dan lainnya tetap melakukan operasi masker di sejumlah titik keramaian.

Lain halnya yang dilakukan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. Pihaknya lebih memilih denda masker. Kebijakan denda masker ini terpaksa dilakukan demi mengurangi dan mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Cirebon.

Dalam kebijakan tersebut, operasi masker terus dilakukan di sejumlah titik berkumpulnya masyarakat.
Bahkan juga operasi kerap dilakukan di permukiman warga dengan dibantu pengeras suara.

Dalam operasi masker tersebut, sejumlah instansi dilibatkan di antaranya Kepolisian, TNI, Satpol PP dan sejumlah instansi lainnya.

Bupati berharap, masyarakat benar-benar melaksanakan protokol kesehatan, termasuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X