SATUARAH.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia menegaskan pihaknya terus mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh RS di media sosial.
Pernyataan ini ditegaskan Sekjen Ravindra menyusul belum adanya penetapan status RS terkait pelaporan yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Baca Juga: Serap Tenaga Kerja Lokal, 40 Perusahaan Siap Teken MoU dengan Pemkab Bekasi
"Kami dari PP Hikmahbudhi menyatakan dengan tegas akan tetap dan terus mendukung dan mengawal proses hukum yang tengah berjalan saat ini. PP Hikmahbudhi juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Ravindra, Kamis (30/6/22).
Baca Juga: 6 Bulan Menimba Ilmu di Nusakambangan, Satriya Sancaya Karyadhika Poltekip Angkatan 52 Resmi Ditutup
Dalam menjalankan fungsinya, PP Hikmahbudhii selalu menekankan seluruh pihak agar bisa belajar dari kasus ini dan tidak menggunakan media sosial sebagai alat untuk membenci, menista dan menghina.
Baca Juga: Hari Pertama PPDB, Ini Menurut Kepala SMPN 5 Babelan Dedi Suharja
Sebab kata dia, ada banyak konsekuensi yang akan dihadapi apabila menggunakan medsos dengan tidak baik.
"Saya dan ketua umum akan menginstruksikan seluruh kader Hikmahbudhi untuk mengawal dengan serius kasus ini, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gerakan besar-besaran," ujar Ravindra, Sekjen PP Hikmahbudhi. √
Artikel Terkait
Rumah Tanpa Penghuni Dilalap Si Jago Merah, Dua Unit Damkar Kab Bekasi Berhasil Padamkan Api
Optimalkan Pelayanan, Pemkab Bekasi Teken MoU dengan Pengadilan Agama Cikarang
Layanan Eazy Passport di KBIH Indonesia Holiday: Hemat Waktu, Hemat Biaya, Cepat dan Mudah
Forkopimda Kota Bekasi Sepakat Bekukan Izin Holywings Forest, Ini Aturan yang Dilanggar
Berdayakan Pemuda, Lurah Kebalen Lakukan Terobosan, Ini Kata Firman Arief Sembada