Dimasa Pandemi, Arab Saudi Izinkan 10 Negara Jalankan Ibadah Umrah

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 19:32 WIB
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali (Kemenag RI )
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali (Kemenag RI )

SATUARAH.CO - Kendati semua negara belum bisa memberangkatkan Jemaah umrah, namun Arab Saudi telah membuka kembali penyelenggaraan umrah sejak Agustus 2021,

Ada 10 negara yang diberikan izin bagi warganya menjalankan ibadah umrah. Negara yang diizinkan diantaranya,Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab.

Kedatangan jemaah kali pertama di Saudi pada 14 Agustus lalu. Sampai saat ini, tercatat sudah 12 ribu jemaah yang berumrah.

Lantas, bagaimana penyelenggaraan umrah di masa pandemi seperti sekarang ini?

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan bahwa penyelenggaraan umrah saat pandemi berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Menurutnya, jemaah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dengan vaksin yang digunakan Arab Saudi, atau dua kali vaksin selain vaksin yang digunakan Saudi lalu ditambah dengan booster, mereka tidak menjalani karantina setibanya di Jeddah atau Madinah. Mereka bisa langsung menjalankan ibadah.

“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umrah, dan sekali salat di Raudah,” tutur Endang dalam rapat virtual tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dengan Tim Kemenag, Kemenkes, Kominfo, dan PT Telkom, Selasa (28/9/2021).  .

“Adapun untuk Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, itu bisa dilakukan setiap waktu,” tutupnya.

Bagi jemaah yang baru mendapatkan satu kali vaksin, lanjut Endang, maka dia harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama empat hari. Arab Saudi selama ini menggunakan empat jenis vaksin, yaitu: Pfizer, AstraZeneca, Jhonson&Jhonson, serta Moderna. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hamdan Bhulle

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X