Mempermudah Akses, Kemenag Siapkan Program KUA

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 20:03 WIB
Staf Khusus Menag Bidang Image Building dan Pengembangan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo,  (Kemenag Ri)
Staf Khusus Menag Bidang Image Building dan Pengembangan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo, (Kemenag Ri)

SATU ARAH - Kementrian Agama sedang menyiapkan program Satu Data KUA. Program ini bertujuan untuk mengelola data Kantor Urusan Agama (KUA) agar datanya berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan oleh instansi terkait.

"Nantinya semua data tentang KUA berada dalam satu platform yang isinya mencakup jumlah data nikah, sumber daya manusia KUA, kondisi gedung, dan jenis layanan yang ada pada KUA," ungkap Selasa (7/9/2021). 

"Dengan begitu update data juga akan mudah dilakukan. Layanan pun bisa semakin baik kualitasnya," sambungnya. 

Satu Data KUA, lanjut Wibowo, akan dimasukkan dalam satu platform aplikasi SuperApp Kemenag yang sebentar lagi akan diluncurkan. Hal ini disampaikan Wibowo saat menjadi narasumber Peningkatan Kapasitas Penghulu Berbasis Moderasi Beragama Wilayah DKI Jakarta Angkatan II, di Jakarta. 

Wibowo menjelaskan, Satu Data KUA merupakan bagian dari program Transformasi Digital dan Revitalisasi KUA yang menjadi program prioritas Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. 

Di Era Gus Yaqut, kata Wibowo, Kemenag akan menjadi Kemenag yang baru, yaitu dengan visi dan semangat yang baru. Karenanya, butuh dukungan seluruh aparatur sipil negara yang ada di Kemenag, termasuk para penghulu.

Penghulu diharapkan Wibowo juga dapat mengambil peran untuk mengedukasi masyarakat. Termasuk, memberikan informasi positif serta mengklarifikasi berbagai informasi palsu dan menyesatkan yang terkait dengan Kemenag. 

"Adanya berita hoax seperti kartu nikah digital yang berisi empat kolom foto istri, itu harus diklarifikasi kepada masyarakat bahwa itu tidak benar," pintanya. 

Wibowo Prasetyo juga mengapresiasi usaha digitalisasi layanan yang telah dilakukan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, seperti adanya Simkah web dan kartu nikah digital.√

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hamdan Bhulle

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X