SATU ARAH - Wakil Bupati (Wabup) Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Asep Nuroni, S.Sos, M.Si, dan juga perwakilan Irda serta perwakilan BP4D Kabupaten Subang di Ruang Rapat II Pemkab Subang, mengikuti Rakornas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara virtual bersama seluruh kepala daerah dalam pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kemarin.
Menurut Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi, Rakornas KPK tersebut, digelar bertujuan untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen bersama antara KPK dengan pemerintah daerah dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi.
"Kegiatan rakornas tersebut melibatkan Gubernur, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah dan Inspektur," kata Wabup Subang Agus Masykur kepada wartawan, Kamis (1/9/21).
Agus berujar, dalam rakornas tersebut, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan selain Rakornas, juga sekaligus melaunching sinergitas pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Kata Agus, MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi.
Dalam paparan penjelasan yang disampaikan Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, bahwa Korupsi adalah merupakan perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 31/1999 dan Undang-undang 20/2001.
Tindakan tersebut meliputi melawan hukum memperkaya diri/orang/badan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, berkaitan dengan pemborongan dan gratifikasi.
"Salah satu upaya BPKP dalam mendorong penguatan pengendalian korupsi adalah dengan cara penguatan efektivitas SPIP dan pengawasan intern yang mendorong peningkatan kualitas pencegahan korupsi yang merupakan tujuan penerapan MCP," paparnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam paparannya menyampaikan bahwa pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Selanjutnya Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi pembinaan urusan pemerintahan keseimbangan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, Pembangunan Daerah, pelayanan publik di daerah, kerjasama daerah, kebijakan daerah kepala daerah dan DPRD, serta bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ya, adapun Intervensi yang dapat dilakukan Kemendagri sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan umum sesuai aspek yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah," jelasnya. ✓
Artikel Terkait
Kadinkes: dari Target 1,2 Juta Jiwa, Vaksinasi Covid-19 di Kab. Subang Capai 21 Persen